Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

Kompas.com - 07/03/2020, 08:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang pengadilan secara in absentia bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi menuai kritik.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengejar Harun dan Nurhadi yang kini berstatus buron.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, tersebut merupakan upaya pelarian KPK.

"Absentia itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Mau Diadili In Absentia, Haris Azhar: Itu Pelarian KPK...

Haris menilai KPK tengah membangun cerita dengan modus tengah berusaha memburu Nurhadi dan Harun Masiku.

Sebab, di sisi lain, KPK justru tengah menggiring kedua perkara tersebut ke dalam pengadilan in absentia karena tak kunjung menemukan Nurhadi dan Harun Masiku.

"Di bawa ke pengadilan, orangnya enggak ada, terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset, kagak ada juga," katanya.

"Jadi terus ngapain, kan lucu. Jadi kayak dibikin cerita saja," sambung dia.

Baca juga: Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pengadilan secara in absentia memang dimungkinkan oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kurnia mengingatkan, pasal tersebut dapat digunakan dengan syarat khusus yaitu penegak hukum harus benar-benar telah berusaha untuk menemukan para buron.

Sedangkan, menurut ICW, pimpinan KPK belum menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku dan Nurhadi cs.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujar Kurnia.

 

Desak segera tangkap

Pusat Kajian Antikorupsi UGM juga menolak wacana tersebut.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, Harun tetap harus diseret ke pengadilan untum dimintai keterangan soal kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.

"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan.

Baca juga: KPK Diminta Terus Buru Harun Masiku, Pukat UGM: Masa Kalah dari Polsek

Menurut Zaenur, masih ada sejumlah pertaanyaan publik terkait kasus ini yang mestinya dapat terungkap lewat keterangan Harun di persidangan.

Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain terkair asal uang suap yang diserahkan Harun, ada atau tidaknya perintah bagi Harun untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta keterlinatan orang lain dalam kasus ini.

"Jadi saya menolak, ide peradilan in absentia HM karena alasan kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM," ujar Zaenur.

Baca juga: KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat

Zaenur pun mempertanyakan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku.

Menurut Zaenur, KPK yang dipimpin seorang polisi berpangkat bintang tiga mestinya dapat menangkap buronan dengan mudah.

"Kasus ini belum diungkap secara tuntas, Masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM dan seharusnya KPK terus mencari HM. Ya punya sedikit rasa malu, masa kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," kata Zaenur.

Tak heran, kata Zaenur, kepercayaan publik terhadap KPK melorot menyusul tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku.

"Sekarang KPK semakin tidak mendapat kepercayaan publik, dipimpin oleh jenderal bintang tiga tetapi untuk mencari HM saja tidak bisa," kata Zaenur.

Baca juga: Pukat UGM: Jokowi Seharusnya Tegur Menkumham Yasonna

Di samping itu, Zaenur menambahkan, konsep pengadilan in absentia sejatinya ditujukan untuk kasus-kasus korupsi yang berorientasi pada perampasan aset tanpa berambisi menghukum badan tersangkanya.

Sedangkan, dalam kasus Harun ini yang dikejar bukanlah perampasan kerugian negara melainkan keterlibatan Harun dan pihak-pihak lain dalam kasus suap sehingga pidana badan tetap dirasa penting.

"Justru saya curiga bahwa HM ingin diadili secara in absentia, jangan-jangan ini, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur.

Wacana In Absentia

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Wacana mengadili Harun Masiku dan Nurhadi secara in absentia sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingat KPK belum dapat menangkap Harun dan Nuhadi.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

 

Menanggapi kritikan soal wacana in absentia itu, Ghufron menegaskan, KPK tetap berupaya menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.

Namun, ia menekankan, berkas penyidikan terhadap Harun Masiku dan Nurhadi cs tetap dapat dibawa ke persidangan selama telah dinyatakan lengkap walau tanpa memuat keterangan dari si tersangka.

"Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadipan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," kata Ghufron.

Baca juga: Firli Mengaku Sudah Cari Harun Masiku ke Puluhan Lokasi, Hasilnya Nihil

Hal itu tercermin dari pelimpahan berkasi penyidikan salah satu tersangka kasus PAW, Saeful Bahri, ke tahap penuntutan meskipun tidak mendapat dari keterangan dari Harun.

Ghufron menuturkan, hasil penyidikan kasus ini sudah menjelaskan bahwa suap diberikan Harun kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

"Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas, konteks konsesual itu uang diberikan dalam rangka apa yg merupakan kewenangan saudara WS itu juga sudah jelas," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, meskipun tenggat waktu penyidikan dan penahanan masih cukup lama, KPK tetap berhak melimpahkan berkas penyidikan selama berkas dinilai sudah lengkap.

"Ini kasusnya kasus OTT, artinya cukup penerimanya siapa, pemberinya siapa, uangnya berapa, itu selesai, sangat sederhana. Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan kalau dalam pandsgan kami cukup bukti, kami ajukan," kata Ghufron.

Baca juga: Harun Masiku Jadi Buron KPK, Laode: Kalau di Indonesia, Harusnya Sudah Ditangkap

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com