JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyesalkan meluasnya konflik di India yang timbul akibat kontroversi Citizenship Amendment Act atau yang juga disebut sebagai UU Kewarganegaraan anti-Muslim.
Ia menegaskan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi mengatasnamakan agama. Sebab, ia meyakini bahwa setiap agama memiliki nilai humanitarian dan membawa pesan perdamaian kepada siapa pun.
“Lagi pula, bukankah pluralisme merupakan karunia Tuhan yang tak boleh dinodai? Sehingga persekusi atas nama mayoritarianisme juga tidak bisa dibenarkan,” kata Robikin kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Soal Bentrokan Muslim-Hindu di India, Presiden PKS Minta Indonesia Ikut Redakan Situasi
Ia pun mengingatkan bagaimana kiprah tokoh kemerdekaan India, Mahatma Gandhi, dalam memperjuangkan kemerdekaan negara tersebut yang membawa paham anti kekerasan. Seharusnya, paham itu dapat menjadi teladan.
Lebih jauh, ia berharap umat muslim yang ada di Indonesia tidak terprovokasi dengan peristiwa yang terjadi di Indonesia.
Momentum ini harus menjadi ajang pembuktian bahwa umat muslim di Indonesia merupakan umat yang beradab dan bangsa yang berbudaya.
“Saya ingatkan juga, waspadai hoaks. Biasakan tabayun, check and recheck. Jangan telan mentah-mentah apa yang beredar di laman sosial media,” ujarnya.
Baca juga: Dubes India Jelaskan Kondisi Negaranya Pascakerusuhan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang dilaporkan tewas dalam kerusuhan di India.
Kerusuhan ini terjadi karena pro-kontra masyarakat tentang UU Kewarganegaraan India.
UU ini dinilai merugikan umat Muslim karena memberi amnesti untuk imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Kerusuhan merebak mulai Minggu (23/2/2020) dan sampai hingga Rabu (26/2/2020) telah menewaskan 23 orang, menurut laporan dari BBC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.