Salin Artikel

Soal Konflik di India, NU: Persekusi atas Nama Mayoritarianisme Tak Dibenarkan

Ia menegaskan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi mengatasnamakan agama. Sebab, ia meyakini bahwa setiap agama memiliki nilai humanitarian dan membawa pesan perdamaian kepada siapa pun.

“Lagi pula, bukankah pluralisme merupakan karunia Tuhan yang tak boleh dinodai? Sehingga persekusi atas nama mayoritarianisme juga tidak bisa dibenarkan,” kata Robikin kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Ia pun mengingatkan bagaimana kiprah tokoh kemerdekaan India, Mahatma Gandhi, dalam memperjuangkan kemerdekaan negara tersebut yang membawa paham anti kekerasan. Seharusnya, paham itu dapat menjadi teladan.

Lebih jauh, ia berharap umat muslim yang ada di Indonesia tidak terprovokasi dengan peristiwa yang terjadi di Indonesia.

Momentum ini harus menjadi ajang pembuktian bahwa umat muslim di Indonesia merupakan umat yang beradab dan bangsa yang berbudaya.

“Saya ingatkan juga, waspadai hoaks. Biasakan tabayun, check and recheck. Jangan telan mentah-mentah apa yang beredar di laman sosial media,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang dilaporkan tewas dalam kerusuhan di India.

Kerusuhan ini terjadi karena pro-kontra masyarakat tentang UU Kewarganegaraan India.

UU ini dinilai merugikan umat Muslim karena memberi amnesti untuk imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.

Kerusuhan merebak mulai Minggu (23/2/2020) dan sampai hingga Rabu (26/2/2020) telah menewaskan 23 orang, menurut laporan dari BBC.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/18262601/soal-konflik-di-india-nu-persekusi-atas-nama-mayoritarianisme-tak-dibenarkan

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke