Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ingin RI Jadi Negara Ke-5 di ASEAN yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/02/2020, 13:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

Ia ingin Indonesia jadi negara ke-5 di ASEAN dan ke-133 di dunia yang punya UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apabila RUU ini kita hasilkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dan ke-133 di dunia," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Dia menyebutkan, di ASEAN, negara-negara yang sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.

Menurut Johnny, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi warga negara.

"Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," tuturnya.

Johnny pun menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diusulkan pemerintah memuat peraturan pelindungan data pribadi di berbagai negara dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait di berbagai sektor.

"Dengan demikian, pemerintah berpendapat RUU Pelindungan Data Pribadi ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, serta mengatur pemrosesan data pribadi baik didalam negeri maupun lintas batas negara," ujar Johnny.

Baca juga: Komisi I DPR dan Menkominfo Rapat, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI dimana pun data pribadi tersebut berada.

Johnny menyatakan RUU ini mencakup perbuatan hukum di wilayah Indonesia dan luar wilayah hukum Indonesia.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com