JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 tahun 2006, kemungkinan akan direvisi.
"Sekarang belum ada niat untuk merevisinya lagi. Tapi saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita lihat kembali (untuk direvisi)," kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sarankan Ada Revisi SKB Menteri
Menag Fachrul meminta Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenag untuk melakukan kajian, kira-kira apa isi dalam SKB itu yang sudah tidak relevan lagi saat ini.
"Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak ya. Tapi sejauh ini belum ada niat," ujar Menag Fachrul.
Baca juga: Kontras: Ada 488 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beribadah pada 2014-2018
"Hanti saya kira perlu menjadi bahan kita. Nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak," lanjut dia.
Diberitakan, revisi SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 itu diusulkan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) saat pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (13/2/2020).
"Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi," ujar Ketua PGI Gomar Gultom.
"Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya itu untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," lanjut dia. .
Baca juga: Jokowi: Di Negeri Pancasila, Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Salah satu hal yang disarankan Gultom untuk direvisi dalam SKB yakni terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ia meminta agar posisi FKUB tidak lagi berbentuk proporsional.
Gultom ingin FKUB menjalankan tugas dan fungsi secara musyawarah serta tidak selalu melalui jalan pemungutan suara atau voting.
Baca juga: Ketum GP Ansor: Jangan Sampai SKB 11 Menteri Jadi Alat Menekan ASN
"Kami menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah," ucap Gomar Gultom
"Oleh karenanya, setiap FKUB jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.