JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah tak menjadikan surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri terkait pencegahan radikalisme sebagai alat menekan aparatur sipil negara (ASN).
"Jangan sampai SKB itu jadi alat untuk menekan seseorang atau menekan ASN. Katakanlah begitu yang tidak disukai oleh atasannya karena suatu hal. Lalu digunakan SKB itu untuk alat menekan. Saya kira tidak benar itu," ujar Yaqut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, pada dasarnya GP Ansor mendukung keberadaan SKB tersebut.
Namun, ia meminta pemerintah mendetailkan makna radikalisme dalam SKB tersebut sehingga tak disalahgunakan.
Baca juga: Mantan Aktivis PRD hingga Ketua GP Anshor jadi Pimpinan AKD dari PKB
Yaqut meminta pemerintah tak asal mendefinisikan pengertian radikalisme sehingga terbatas pada tampilan fisik seseorang.
Yaqut mengatakan, radikalisme tak bisa dilihat sebatas tampilan fisik karena lekat dengan masalah pemikiran.
Karenanya, ia meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan radikalisme secara substantif sehingga penyebarannya bisa dihentikan.
"Jangan sampai kemudian mereka mendefinisikan radikalisme seenaknya sendiri, sehingga muncul sepeti yang disampaikan menteri agama itu," ujar Yaqut.
"(Seolah) yang pakai cadar itu radikal, yang pakai celana cingkrang dicurigai radikal, kan belum tentu. Karena radikalisme itu bukan soal tampilan fisik tetapi soal ideologi dan pemahaman," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: GP Anshor dan Kokam Ajak Pemuda Indonesia Merayakan Perbedaan
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.