JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs sehingga mesti menetapkan Nurhadi cs sebagai DPO.
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencarinya ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).
aca juga: Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK
Ali hanya mengungkapkan, KPK telah menggandeng Polri untuk mencari dan menangkap Nurhadi cs yang merupaka tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.
"Tentunya karena hari ini kita belum menangkap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan terus upaya itu pencariannya," ujar Ali.
Nurhadi cs pun sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019 lalu.
Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh mengaku belum bisa memastikan keberadaan Nurhadi saat ini.
Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.