Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk

Kompas.com - 12/02/2020, 07:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kali sudah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan dua kali sudah Nurhadi tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menungkapkan, penyidik sudah menyiapkan rencana jemput paksa terhadap Nurhadi setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020) lalu.

Baca juga: Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Berdasarkan catatan Kompas.com, Nurhadi dua kali dipanggil sebagai tersangka yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020). Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Menurut Ali, ke depannya KPK tidak akan mengirim surat panggilan lagi ke Nurhadi namun akan langsung mengambil tindakan.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan tetapi melakukan upaya-upaya lain yang diatur sesuai dengan hukum acaranya dan sekarang sedang berproses," ujar Ali, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan

Namun, Ali mengaku tak bisa mengungkap kapan tindakan tersebut dilakukan karena hal itu disebutnya sebagai salah satu strategi penanganan perkara.

Menular

Sementara itu, hobi mangkir Nurhadi ini seolah-olah menular kepada istrinya, Tin Zuraida, yang mangkir sebagai saksi dalam kasus ini, Selasa (11/2/2020) kemarin.

"Istri NH tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kami memastikan panggilan sudah sampai karena kami punya bukti baik di rumah maupun di kantornya namun tidak ada konfirmasi," kata Ali, Selasa kemarin malam.

Sama seperti Tin, istri Hiendra, Lusi Indriati juga ikut mangkir dari panggilan KPK. Rencananya, keduanya akan dipanggil ulang sebagai saksi.

Baca juga: Persoalkan SPDP, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan

Ketika ditanya apakah mangkirnya Nurhadi dan istrinya itu menjadi bentuk bahwa pemanggilan KPK kini dianggap remeh, Ali menjawab normatif.

Ia hanya mengatakan, saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang pemeriksaannya.

"Ketika hari ini misalnya kemudian ada saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, sedangkan kami memiliki bukti-bukti tanda terima dan sebagainya, tentunya kami ada mekanisme berikutnya pemanggilan kedua kali," kata Ali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com