Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK

Kompas.com - 13/02/2020, 20:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian juga menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi cs dimasukkan dalam DPO setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dan kawan-kawan yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan peyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk

Ali mengatakan, KPK telah bersurat kepada Bareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs.

Selain itu, KPK mengharap bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dengan menghubungi call center 198.

Ali pun mengakui bahwa KPK kini tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs yang membuat mereka selalu mangkir ketika dipanggil KPK.

"Tentunya karena hari ini kita belum menangkap yang bersangkutan tentunya akan dilakukan terus upaya itu pencariannya," ujar Ali

Di samping itu, Ali mengingatkan bahwa KPK tidak segan mengenakan pasal "obstruction of justice" kepada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Nurhadi sempat diingatkan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebelum dijemput paksa oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com