Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kompas.com - 11/02/2020, 11:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (11/2/2020) hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil ialah istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.

Dia diperiksa atas statusnya sebagai pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Imbau Nurhadi Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa

Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil istri Hiendra, Lusi Indriati, dalam pemeriksaan hari ini. Lusi akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.

Sementara itu, dua saksi lainnya adalah seorang advokat bernama Yosef B Badeoda dan seorang karyawan swasta bernama Albert Christian Kairupan.

Tin Zuraida sebelumnya pernah bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus terkait suaminya yaitu dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 Juni 2016 karena diduga membuang duit miliaran ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Peristiwa membuang duit itu terjadi saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru pada April 2016.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa

Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik karena hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah.

Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai miliaran rupiah.

Adapun dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Alasan Nurhadi dkk Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com