Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 30/01/2020, 21:39 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (30/1/2020).

"Pemeriksaan 11 orang saksi untuk kelanjutan proses penyidikan perkara tipikor di PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat

Para saksi yang diperiksa antara lain, CPA pada Konsultan Akuntan Publik/KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu Angelique Dewi Daryanto dan Jusuf Wibisana.

Kemudian, Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto, Direktur Keuangan & investasi Wanaartha Life Daniel Halim, karyawan PT Hanson Internasional Rosalia, Direktur PT Strategic Managemen Service Arif Budi Satria.

Kejagung juga memeriksa karyawan PT Jasa Utama Capital Service Ali Djawas, Direktor Operasional PT Lotus Andalan Sekuritas Ateng Effendi Irawan, serta dua orang Equity Sales PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin dan Toni Salim.

Menurut Hari, untuk saksi Ali Djawas, Kejagung akan kembali menjadwalkan pemeriksaan, sebab Ali tidak membawa data yang diminta penyidik.

"Jadi Ali Djawas batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak membawa data yang diperlukan," tuturnya.

Baca juga: Periksa 4 Saksi, Kejagung Dalami Modus Kasus Jiwasraya

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Selesaikan Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com