Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dewas KPK soal Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Evaluasi Pimpinan

Kompas.com - 28/01/2020, 07:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat perdana dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2020).

Dalam rapat perdana tersebut, anggota Dewan Pengawas menjelaskan beberapa tugas penting yang dalam mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan, untuk mempertegas tugas Dewan Pengawas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:

a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kendati demikian, pasal tersebut tak menyebutkan secara rinci bagaimana anggota Dewan Pengawas melakukan tugas-tugasnya.

Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK dalam rapat dengan Komsi III dan Pimpinan KPK memaparkan bentuk tugas-tugas pentingnya, seperti wujud pemberian perizinan penyadapan, penggeledahan hingga evaluasi kerja yang sedikit berbeda dari revisi UU KPK.

Izin Penyadapan 1x24 jam

Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho menjelaskan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan surat permohonan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas dan melakukan gelar perkara.

"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina.

Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com