JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengajukan enam nama calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, selambat-lambatnya 30 hari setelah diajukan, Komisi III akan menggelar proses seleksi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.
"Dari 188 calon yang mendaftar, alhamdulillah ada 10 calon yang nantinya akan menjalani fit and proper test. Ini yang harus memang kami lakukan karena kebutuhan hakim agung sangat krusial," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini proses di DPR kemudian dilakukan di komisi III," tambahnya.
Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya Komitmen Penanganan Kasus Penistaan Agama...
Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berharap seluruh calon yang diajukan dapat disetujui oleh DPR untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung.
Pasalnya, MA meminta 11 hakim agung dengan rincian, 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
"Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR," kata Jaja.
Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor
Adapun 10 nama calon hakim MA yang diajukan, sebagai berikut:
1. Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana,
2. Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) untuk kamar Perdata
3. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata.
4. H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer
6. Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.