Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Viryan melanjutkan, pihaknya sendiri sampai saat ini belum menghubungi I Dewa.
Baca juga: DKPP: Sidang Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU
Sebab hal tersebut menjadi tugas dari Sekretariat Kepresidenan.
"Itu domainnya ada di lembaga kepresidenan. Nanti ada SK langsung pemberhentian (Wahyu Setiawan) dan SK pengangkatan (I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi)," tambah Viryan.
Wahyu Setiawan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca juga: KPU Siap Sampaikan Keterangan ke Presiden soal Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: Komisioner KPU Tahu Disadap KPK Sejak 2019
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Setelah menjadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.
Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.
Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.