Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Nduga Mengundurkan Diri, Kemendagri: Itu Hak

Kompas.com - 30/12/2019, 22:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Peneragan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pengunduruan diri merupakan hak bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ia menanggapi pernyataan Wentius Nimiangge yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati Nduga

"Tidak apa-apa, tidak masalah. Yang lain-lain kan juga ada yang pernah mundur. Kan dulu juga ada yang Indramayu (Bupati Indramayu Anna Sophanah yang mundur dari jabatannya)," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2019).

"Mundur itu kan hak," kata dia. 

Menurut dia, pengunduran diri seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca juga: Hingga Senin, Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Ada tiga hal yang mengakibatkan kepala daerah berhenti bertugas, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. 

"Diberhentikan itu kalau ada kasus hukum dan inkrah. Jadi undang-undang telah mengantisipasi hal seperti itu," ujar dia. 

Adapun berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Sebelumnya, Bahtiar mengatakan, pihaknya hingga Senin (30/12/2019) petang belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge.

"Jadi belum ada. Belum ada sama sekali ya, sampai sekarang belum ada. Artinya ya masih konsultasi beliau kan," ujar Bahtiar. 

Sebelumnya, kata Bahtiar, ia sudah melakukan pengecekan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca juga: Kabar Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga dan Bantahan Pemerintah

Hasilnya, pemprov menyatakan belum menerima pengunduran diri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com