Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Nilai Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif

Kompas.com - 19/12/2019, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai ketentuan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi tak efektif untuk menekan kasus korupsi.

Laode mengatakan, hukuman mati tidak menjamin sebuah negara akan bersih dari perilaku korupsi.

Hal ini disampaikan Laode berkaca dari angka indeks persepsi korupsi sejumlah negara.

"Negara mana yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Salah satunya Indonesia dan China, CPI China 40 kita 38, masih sangat korup. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya level of corruption dari suatu negara dengan hadirnya pidana mati," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

Indonesia sudah mengatur soal hukuman mati bagi terpidana korupsi Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: ICW: Tak Usah Bicara Hukuman Mati, Pidana Penjara bagi Koruptor Saja Tak Maksimal

Di sisi lain, kata Laode, negara-negara yang angka indeks persepsi korupsi-nya tinggi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia justru tidak menerapkan hukuman mati. 

Laode melanjutkan, hukuman mati yang sudah diterapkan di Indonesia pun tidak efektif menekan jumlah pelanggar hukum.

"Pidana mati di Indonesia kita sudah tegakkan beberapa kali terhadap kasus-kasus narkoba, berkurang enggak narkoba. Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan," ujar Laode.

Laode menambahkan, ia juga menolak hukuman mati karena hal itu akan menyulitkan proses penyidikan, terutama penyidikan yang membutuhkan kerja sama lintas negara.

Sebab, tidak sedikit negara yang menolak bekerja sama dengan negara yang menerapkan hukuman mati.

Menurut Laode, hal itu terjadi ketika KPK bekerja sama dengan Inggris dalam mengusut kasus korupsi di Garuda Indonesia.

"Di Inggris, pidana mati dihapus. Kalau dia lihat di Indonesia ada pidana mati, mereka enggak akan banyak bantuan," ujar Laode.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam UU Tipikor melalui mekanisme revisi di DPR.

Baca juga: Tertangkap Bawa Sabu, 2 Warga Hong Kong Diancam Hukuman Mati di Bali

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.

Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.

Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat. "Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com