Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?

Kompas.com - 12/12/2019, 16:19 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan hukuman mati bagi narapidana kasus korupsi kembali ramai dibicarakan pasca-peringataan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mati berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam.

Selain korupsi dana bencana alam, hukuman mati juga bisa dikenakan pada kasus yang terjadi pada saat negara mengalami krisis moneter atau kepada koruptor yang berulang kali melakukan perbuatannya.

Presiden Joko Widodo juga mengatakan, aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan untuk mencakup korupsi yang lebih luas, tak hanya sebatas yang sudah diatur di UU Tipikor saat ini.

Lantas, muncul perdebatan terkait efektivitas penerapan hukuman mati untuk menekan semakin tingginya angka kasus korupsi. Apakah aturan soal hukuman mati mampu membuat jera para koruptor?

“Hukuman mati tidak akan efektif untuk penjeraan, buktinya hukuman mati narkoba tidak menyurutkan pelakunya,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Jokowi bahwa Koruptor Bisa Dihukum Mati...

Pernyataan Fickar ini didukung oleh hasil riset Transparency International Indonesia (TII) terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun lalu hanya menunjukkan skor 38, atau naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Skor 0 menunjukkan sangat korup, sedangkan 100 bersih dari korupsi.

Penilaian IPK ini berdasarkan sembilan sumber data, yaitu World Economic Forum, International Country Risk Guide, Global Insight Country Risks Ratings, IMD World Competitiveness Yearbook dan Bertelsmann Foundation Transform Index.

Kemudian Economist Intelligence Unit Country Ratings, PERC Asia Risk Guide, Varieties of Democracy Project dan World Justice Project.

Di sisi lain, sudah ada contoh penerapan hukuman mati tidak cukup ampuh untuk memberikan efek jera, yakni eksekusi terhadap gembong narkoba.

Meski eksekusi beberapa kali sudah dilakukan, namun kenyataannya, tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari tahun ke tahun selalu meningkat.

Merujuk data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang.

Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Bukti Hukuman Mati Turunkan Angka Kejahatan

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, tidak ada korelasi antara penurunan tingkat kejahatan korupsi dengan penerapan hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com