JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan praktik-praktik mafia hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan, ada tiga sanksi yang dapat diberikan kepada personelnya yang melakukan praktik mafia hukum.
"Apabila ada dugaan-dugaan praktik mafia hukum, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya, di kepolisian ini ada tiga aturan hukum yang bisa dikenai pada oknum-oknum penyidik yang melakukan penyimpangan itu," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Penyelidikan terhadap Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Mafia Hukum
Ketiga hukum yang dapat dijatuhkan, yaitu pelanggaran disiplin, kode etik hingga pidana.
Asep menuturkan bahwa seorang penyidik seharusnya bekerja secara profesional dan proporsional.
Tak hanya itu, personel kepolisian juga diharapkan memiliki nurani untuk menciptakan keadilan.
"Harapannya adalah, penyidik semua bekerja selain profesionalisme yang dikedepankan, (tapi juga) berdasarkan hati nuraninya nenciptakan hal yang berkeadilan," lanjut dia.
Pernyataan Asep berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meminta hukum jangan dijadikan industri.
"Ini penting karena di dalam praktek itu judulnya penegakan hukum, sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri," kata Mahfud di kantornya, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Jokowi Minta Polri Berantas Mafia Hukum, Ini Jawaban Budi Waseso
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," tambahnya.
Salah satu contoh kasusnya, ketika suatu perkara perdata sudah inkrah di MA, tetapi tidak dieksekusi karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana.
Perkara lain misalnya, ketika sudah menang di pengadilan tetapi tidak bisa dieksekusi karena penuntut dilaporkan memalsukan fakta sehingga menjadi perkara pidana.
Tanggul kali baru yang berada di Perumahan Cahaya Kemang Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat jebol ratusan permukiman warga terendam banjir.
Jebolnya tanggul sepanjang 30 meter ini membuat air dari kali merendam permukiman warga setinggi 60 sentimeter derasnya air membuat warga setempat kesulitan beraktivitas. Menurut warga, tanggul jebol akibat tidak kuatnya menahan deras dan debit air yang tinggi akibat usia tanggul terbilang sudah lama.
Sebelumnya, tanggul kali Perumahan Cahaya Kemang Permai, Jatiasih, Kota Bekasi jebol pada Minggu (31/3/2019). Saat itu tanggul jebol karena ada jembatan kecil yang kondisinya rendah, hampir menyentuh permukaan air kali. Ketika air meluap, jembatan itu jadi semacam tanggul. Hal itu merupakan salah satu penyebab tanggul jebol.
Warga berharap tanggul yang jebol dapat segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bekasi, jika tidak secepatnya diperbaiki, tak menutup kemungkinan banjir akan kembali terjadi.
#TanggulJebol #Jatiasih #Banjir