Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Tindak Tegas Personelnya yang Terlibat Mafia Hukum

Kompas.com - 05/12/2019, 08:12 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan praktik-praktik mafia hukum.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan, ada tiga sanksi yang dapat diberikan kepada personelnya yang melakukan praktik mafia hukum.

"Apabila ada dugaan-dugaan praktik mafia hukum, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya, di kepolisian ini ada tiga aturan hukum yang bisa dikenai pada oknum-oknum penyidik yang melakukan penyimpangan itu," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Penyelidikan terhadap Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Mafia Hukum

Ketiga hukum yang dapat dijatuhkan, yaitu pelanggaran disiplin, kode etik hingga pidana.

Asep menuturkan bahwa seorang penyidik seharusnya bekerja secara profesional dan proporsional.

Tak hanya itu, personel kepolisian juga diharapkan memiliki nurani untuk menciptakan keadilan.

"Harapannya adalah, penyidik semua bekerja selain profesionalisme yang dikedepankan, (tapi juga) berdasarkan hati nuraninya nenciptakan hal yang berkeadilan," lanjut dia.

Pernyataan Asep berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meminta hukum jangan dijadikan industri.

"Ini penting karena di dalam praktek itu judulnya penegakan hukum, sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri," kata Mahfud di kantornya, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Jokowi Minta Polri Berantas Mafia Hukum, Ini Jawaban Budi Waseso

"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," tambahnya.

Salah satu contoh kasusnya, ketika suatu perkara perdata sudah inkrah di MA, tetapi tidak dieksekusi karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana.

Perkara lain misalnya, ketika sudah menang di pengadilan tetapi tidak bisa dieksekusi karena penuntut dilaporkan memalsukan fakta sehingga menjadi perkara pidana. 

 

Kompas TV

Tanggul kali baru yang berada di Perumahan Cahaya Kemang Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat jebol ratusan permukiman warga terendam banjir.

Jebolnya tanggul sepanjang 30 meter ini membuat air dari kali merendam permukiman warga setinggi 60 sentimeter derasnya air membuat warga setempat kesulitan beraktivitas. Menurut warga, tanggul jebol akibat tidak kuatnya menahan deras dan debit air yang tinggi akibat usia tanggul terbilang sudah lama.

Sebelumnya, tanggul kali Perumahan Cahaya Kemang Permai, Jatiasih, Kota Bekasi jebol pada Minggu (31/3/2019). Saat itu tanggul jebol karena ada jembatan kecil yang kondisinya rendah, hampir menyentuh permukaan air kali. Ketika air meluap, jembatan itu jadi semacam tanggul. Hal itu merupakan salah satu penyebab tanggul jebol.

Warga berharap tanggul yang jebol dapat segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bekasi, jika tidak secepatnya diperbaiki, tak menutup kemungkinan banjir akan kembali terjadi.

#TanggulJebol #Jatiasih #Banjir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com