JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui, didakwa merugikan negara sekitar Rp 40,93 miliar dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan keduanya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
"Terdakwa Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal Nabire, Mantan Kadis PU Papua Ditahan
Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 17/LHP/XXI/05/2019 tanggal 31 Mei 2019.
Rinciannya kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 2,68 miliar; volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.
Serta kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 1,32 miliar.
Menurut jaksa, kerugian itu timbul karena keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur sedemikian rupa pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 24 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar itu.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan keduanya juga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Dengan rincian memperkaya David melalui perusahaan lainnya bernama PT Bintuni Energy Persada sebesar Rp 40,26 miliar; Edy Tupamahu selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta; Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Pengawasan dan Peningkatan Jalan
Kemudian memperkaya pihak lainnya, seperti Hans Leonard Aruan sebesar Rp 20 juta; Johanis AP Taran sebesar Rp 150 juta; Indra Rerungan sebesar Rp 150 juta; Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta; Anwar Burhanuddin sebesar Rp 4 juta.
Selanjutnya memperkaya Reza Pahlavi Ayomi sebesar Rp 4 juta; James Richard Homer sebesar Rp 15 juta; Refly Herman Maleke sebesar Rp 10 juta dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, Mikael dan David didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.