JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto garuk-garuk kepala karena mengaku heran dianggap sebagai jembatan antara pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pihak Kemenpora untuk mengurus pencairan dana hibah.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Eko sedang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah ke KONI.
Baca juga: Cerita Ponselnya Pecah, Deputi IV Kemenpora Tak Menyangka Dibelikan yang Baru oleh Sekjen KONI
Menurut berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Ronald, Eko kenal baik dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Di BAP saudara, dalam berjalannya waktu saya kenal baik dengan Ending Fuad Hamidy terutama terkait proses permintaan dana hibah KONI ke Kemenpora, saudara Ending telah berkomunikasi ke saya sebanyak dua kali mengenai proses dan tindak lanjut pencairan dana hibah. Saya adalah pihak yang menjembatani pihak KONI dan Kemenpora dalam pengurusan dana hibah, begitu ya?" tanya jaksa Ronald ke Eko.
Mendengar BAP-nya dibacakan, Eko mengaku sudah bilang ke penyidik bahwa dia tidak berperan sebagai jembatan antara pihak KONI dan pihak Kemenpora.
Ia merasa, selama ini hanya menyampaikan pesan Ending ke pihak Kemenpora.
"Karena antara KONI pusat dan Kemenpora juga kenal. Enggak perlu dijembatani, kalau KONI sama Kemenpora enggak kenal itu bolehlah saya disebut jembatan. Penyidik bilang, tapi kan mas komunikasi sama saja menjembatani, (Eko menjawab penyidik KPK), ya sudahlah, saya bilang begitu, he-he-he," kata Eko sambil garuk-garuk kepala.
Baca juga: Terdakwa Suap Kemenpora Pernah Ungkap Ingin Cicil Rumah ke Sekjen KONI
Sikap Eko tersebut membuat jaksa KPK, majelis hakim, penasihat hukum, dan hadirin di ruang sidang tertawa.
Jaksa Ronald kembali menyebut Eko berperan karena menyampaikan pesan Ending ke pihak Kemenpora.
Mendengar itu, Eko kembali bersikeras bahwa dia tak berperan sebagai jembatan.
"Kalau antara sebelah sana, sebelahnya, itu enggak ada sambungan, kita jembatani. Ini kan sudah nyambung lama. Kalau antara sungai sebelah sama sungai sebelah itu enggak ada jembatan, atau putus nah baru kita jembatani. Ini kan udah lama ini, bertahun-tahun. Tetap aja dibilang jadi jembatan, ya sudah lah," ujar dia sambil tertawa.
"Saya hanya menanyakan saja, sampai di mana, udah disposisi belum, ntar Pak saya tanyakan, ini sudah belum, ya kayak begitu saja. Kalau jadi jembatan kan saya harus merayu, saya kan enggak bisa merayu," kata Eko lagi.
Kendati demikian, ia mengaku dekat dengan Ending lantaran cukup sering berkegiatan bersama, seperti bermain tenis dan panahan.
"Hampir setiap hari lah kita pergi berdua, dan kita juga sering tenis bareng pagi sore, ya deketnya karena kita di komunitas tenis, kemudian pernah panahan juga, kalau apa-apa kan ke KONI juga," ujar dia.
Dalam kasus ini, Eko Triyanto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo didakwa menerima uang Rp 215 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Terdakwa Mulyana Ungkap Alasannya Terima Rp 300 Juta dari Sekjen KONI
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.