JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keliru dalam mencantumkan identitas mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam surat dakwaan.
Hal itu menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Romahurmuziy.
Romy saat itu menyoroti pencantuman identitasnya sebagai mantan Ketua Umum PPP. Ia juga mengaku bukan penyelenggara negara mengingat posisinya sebagai pimpinan partai.
Kemudian, Romy menganggap penyebutan dirinya selaku mantan Ketua Umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.
"Menurut pendapat majelis hakim, keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut selain tidak menyebabkan terjadinya kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona oleh karena pada awal persidangan ini majelis hakim mengonfirmasi tentang identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy
Menurut majelis hakim, Romy sudah membenarkan, tak membantah dan tak meminta perbaikan tentang identitas dirinya selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP.
"Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa yang dihadapkan oleh pemuntut umum di persidangan perkara a quo adalah benar terdakwa Muhammad Romahurmuziy yang lagi pula berdasarkan pengamatan majelis hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya," kata hakim Fahzal.
Sehingga, majelis hakim berpendapat Romy adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan identitas Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy
Sedangkan pencantuman identitas selaku mantan Ketua Umum PPP dalam surat dakwaan tidak mengandung kekeliruan.
"Oleh karena secara tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, selain terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga faktanya memang benar dan tidak terbantahkan bahwa terdakwa adalah selaku Ketua Umum PPP," kata dia.
"Dan dengan mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut hemat majelis adalah hal yang wajar dan sesuai fakta sebenarnya," tuturnya.
Majelis hakim juga berpendapat, jaksa menghadapkan Romy dalam kondisi sudah tak menjabat sebagai pimpinan partai.
"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya error in persona," tegas hakim Fahzal.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.