Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tegaskan Jaksa KPK Tak Keliru soal Identitas Romy di Dakwaan

Kompas.com - 09/10/2019, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keliru dalam mencantumkan identitas mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam surat dakwaan.

Hal itu menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Romahurmuziy.

Romy saat itu menyoroti pencantuman identitasnya sebagai mantan Ketua Umum PPP. Ia juga mengaku bukan penyelenggara negara mengingat posisinya sebagai pimpinan partai.

Kemudian, Romy menganggap penyebutan dirinya selaku mantan Ketua Umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.

"Menurut pendapat majelis hakim, keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut selain tidak menyebabkan terjadinya kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona oleh karena pada awal persidangan ini majelis hakim mengonfirmasi tentang identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Menurut majelis hakim, Romy sudah membenarkan, tak membantah dan tak meminta perbaikan tentang identitas dirinya selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP.

"Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa yang dihadapkan oleh pemuntut umum di persidangan perkara a quo adalah benar terdakwa Muhammad Romahurmuziy yang lagi pula berdasarkan pengamatan majelis hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya," kata hakim Fahzal.

Sehingga, majelis hakim berpendapat Romy adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan identitas Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Sedangkan pencantuman identitas selaku mantan Ketua Umum PPP dalam surat dakwaan tidak mengandung kekeliruan.

"Oleh karena secara tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, selain terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga faktanya memang benar dan tidak terbantahkan bahwa terdakwa adalah selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

"Dan dengan mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut hemat majelis adalah hal yang wajar dan sesuai fakta sebenarnya," tuturnya.

Majelis hakim juga berpendapat, jaksa menghadapkan Romy dalam kondisi sudah tak menjabat sebagai pimpinan partai.

"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya error in persona," tegas hakim Fahzal.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com