Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Itu Alternatif Ungkap Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 18/11/2019, 06:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mendukung wacana pemerintah yang akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkapkan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

"Sangat amat mendukung penuh upaya pemerintah bentuk kembali KKR melalui UU KKR, karena itu salah satu solusi untuk memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dalam hal upaya tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," kata Taufik di Hotel Trans Resort, Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019).

Taufik menyadari, bukan hal yang mudah untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Baca juga: Usut Kasus HAM Masa Lalu, Pemerintah Ingin Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Oleh karena itu, kata dia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan pemerintah.

"Oleh karena itu, sebagai salah satu alternatif dari proses pengadilan ataupun bersifat komplementer, saling melengkapi antara proses peradilan HAM dengan pengungkapan kebenaran dengan KKR, ini bisa dilakukan," ujarnya.

Taufik berpendapat, pemerintah bisa mencontoh model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dari Guatemala.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Kembali KKR untuk Selesaikan Tragedi 1965

KKR versi Guatemala, kata dia, bertugas mengungkap kasus pelanggaran HAM di masa lalu kemudian pemerintah memberikan legitimasi atas adanya catatan sejarah yang diakui.

"Dalam proses itu diidentifikasi siapa saja korbannya, dan negara lakukan kewajiban terhadap korban untuk rehabilitasi, restitusi, kompensasi termasuk dibuatkan monumen untuk diingat kejadian masa lalu. Ini Bisa dicontoh untuk awal KKR di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Baca juga: Kontras Beri Catatan Kritis terhadap RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

"Usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfid MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca juga: Presiden Diminta Bentuk Komisi Kebenaran untuk Tuntaskan Kasus 1965

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota.

Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.

"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com