JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, Jumat (1/11/2019) hari ini.
Supriyono merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus DPRD Tulungagung, Soekarwo Penuhi Panggilan KPK
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Supriyono sudah pernah dipanggil pada Rabu (31/7/2019) lalu. Namun, Supriyono tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.
Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.