Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 30/09/2019, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, surat dakwaan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Aturan tersebut pada intinya memuat ketentuan terkait syarat-syarat penyusunan surat dakwaan.

Jaksa menanggapi materi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. 

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Oleh karena itu keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 23 September 2019 harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi Romy dan tim penasihat hukumnya.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang telah kami bacakan pada tanggal 11 September 2019 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP," katanya.

Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dan melanjutkan persidangan perkara Romy berdasarkan surat dakwaan jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa mencontohkan pernyataan tim penasihat hukum soal jumlah uang yang diterima oleh Romy dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin tidak jelas.

Menurut penasihat hukum, Romy didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 325 juta. Padahal, menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa, Romy hanya menerima uang Rp 255 juta.

"Jika penasihat hukum membaca dengan teliti surat dakwaan penuntut umum, maka sebenarnya tidak perlu memperoleh kebingungan sehingga menyimpulkan terjadinya ketidakpastian dalam surat dakwaan karena tidak jelasnya locus dan tempus penerimaan uang sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah menyampaikan keikutsertaan pihak lain sebagai pelaku dalam heading surat dakwaan. Yaitu, Romy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Terlebih fakta terkait penerimaan oleh Lukman Hakim Saifuddin telah terbukti (berdasarkan pertimbangan majelis hakim) sebagaimana dalam perkara Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi yaitu sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kasus Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com