Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 11/09/2019, 13:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy mengajukan nota keberatan atau eksepsi seusai mendengar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy didakwa jaksa KPK menerima suap dari mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

"Baik yang mulia, karena ada beberapa hal yang belum saya mengerti, izinkan kami menyampaikan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan," kata Romy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

Salah satu poin dakwaan yang Romy belum mengerti, yaitu ia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dengan total Rp 325 juta dari Haris.

"Namun, di dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini membantu Lukman Hakim Saifuddin atau bantu Haris? Karena kan di dakwaan saya didakwa bersama Lukman berarti membantu Lukman. Tetapi dalam uraian saya membantu Haris, itu di halaman 6 dan 7 yang mulia," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail meminta waktu agar dirinya bersama tim penasihat hukum Romy menyusun nota keberatan.

"Kami mohon waktu yang cukup untuk membuat nota keberatan, kami mau minta waktu cukup panjang yang mulia," kata Maqdir.

Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Menurut Maqdir, pihaknya harus mencermati isi surat dakwaan dan berkas perkara. Maqdir meminta waktu selama dua pekan. Akan tetapi, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum.

Selain didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Baca juga: Penyuap Romy Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Juga Suap Menag Lukman Hakim

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Kompas TV Masih dari kasus korupsi mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy alias Romy mantan ketua umum PPP. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Haris Hasannudin terbukti menyuap mantan ketua umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang diberikan karena Menag berperan dalam meloloskan Haris dalam seleksi jabatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. #Korupsi #KPK #MenteriAgama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com