JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy mengajukan nota keberatan atau eksepsi seusai mendengar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy didakwa jaksa KPK menerima suap dari mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
"Baik yang mulia, karena ada beberapa hal yang belum saya mengerti, izinkan kami menyampaikan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan," kata Romy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta
Salah satu poin dakwaan yang Romy belum mengerti, yaitu ia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dengan total Rp 325 juta dari Haris.
"Namun, di dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini membantu Lukman Hakim Saifuddin atau bantu Haris? Karena kan di dakwaan saya didakwa bersama Lukman berarti membantu Lukman. Tetapi dalam uraian saya membantu Haris, itu di halaman 6 dan 7 yang mulia," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail meminta waktu agar dirinya bersama tim penasihat hukum Romy menyusun nota keberatan.
"Kami mohon waktu yang cukup untuk membuat nota keberatan, kami mau minta waktu cukup panjang yang mulia," kata Maqdir.
Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim
Menurut Maqdir, pihaknya harus mencermati isi surat dakwaan dan berkas perkara. Maqdir meminta waktu selama dua pekan. Akan tetapi, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum.
Selain didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Baca juga: Penyuap Romy Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Juga Suap Menag Lukman Hakim
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.