Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 30/09/2019, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, surat dakwaan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Aturan tersebut pada intinya memuat ketentuan terkait syarat-syarat penyusunan surat dakwaan.

Jaksa menanggapi materi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. 

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Oleh karena itu keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 23 September 2019 harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi Romy dan tim penasihat hukumnya.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang telah kami bacakan pada tanggal 11 September 2019 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP," katanya.

Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dan melanjutkan persidangan perkara Romy berdasarkan surat dakwaan jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa mencontohkan pernyataan tim penasihat hukum soal jumlah uang yang diterima oleh Romy dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin tidak jelas.

Menurut penasihat hukum, Romy didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 325 juta. Padahal, menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa, Romy hanya menerima uang Rp 255 juta.

"Jika penasihat hukum membaca dengan teliti surat dakwaan penuntut umum, maka sebenarnya tidak perlu memperoleh kebingungan sehingga menyimpulkan terjadinya ketidakpastian dalam surat dakwaan karena tidak jelasnya locus dan tempus penerimaan uang sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah menyampaikan keikutsertaan pihak lain sebagai pelaku dalam heading surat dakwaan. Yaitu, Romy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Terlebih fakta terkait penerimaan oleh Lukman Hakim Saifuddin telah terbukti (berdasarkan pertimbangan majelis hakim) sebagaimana dalam perkara Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi yaitu sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kasus Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com