Salin Artikel

Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Aturan tersebut pada intinya memuat ketentuan terkait syarat-syarat penyusunan surat dakwaan.

Jaksa menanggapi materi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. 

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Oleh karena itu keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 23 September 2019 harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi Romy dan tim penasihat hukumnya.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang telah kami bacakan pada tanggal 11 September 2019 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP," katanya.

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dan melanjutkan persidangan perkara Romy berdasarkan surat dakwaan jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa mencontohkan pernyataan tim penasihat hukum soal jumlah uang yang diterima oleh Romy dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin tidak jelas.

Menurut penasihat hukum, Romy didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 325 juta. Padahal, menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa, Romy hanya menerima uang Rp 255 juta.

"Jika penasihat hukum membaca dengan teliti surat dakwaan penuntut umum, maka sebenarnya tidak perlu memperoleh kebingungan sehingga menyimpulkan terjadinya ketidakpastian dalam surat dakwaan karena tidak jelasnya locus dan tempus penerimaan uang sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah menyampaikan keikutsertaan pihak lain sebagai pelaku dalam heading surat dakwaan. Yaitu, Romy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Terlebih fakta terkait penerimaan oleh Lukman Hakim Saifuddin telah terbukti (berdasarkan pertimbangan majelis hakim) sebagaimana dalam perkara Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi yaitu sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/17081481/jaksa-kpk-tegaskan-surat-dakwaan-romahurmuziy-sudah-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke