JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengucapkan kalimat istighfar menanggapi materi eksepsi mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Materi yang dimaksud di antaranya, Romahurmuziy menyatakan, KPK menangkap dirinya untuk menutupi kegagalan lembaga antirasuah itu dalam menangani sejumlah kasus besar, salah satunya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.
Adapun, Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy itu adalag terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Atas tuduhan terdakwa yang mengatakan bahwa OTT KPK adalah untuk menutupi kegagalan KPK dalam penanganan kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan astaghfirullahaladzim," kata jaksa Wawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kasus Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum
Jaksa Wawan menyayangkan pernyataan Romy dalam eksepsi bahwa KPK terkesan mencari kesalahan atau keburukannya.
Jaksa Wawan juga menyayangkan Romy membawa salah satu ayat dalam Al-Quran di dalam pernyataannya tersebut.
"Insya Allah penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya," kata jaksa Wawan.
Baca juga: Romahurmuziy Merasa Tak Mampu Intervensi Penempatan Jabatan di Kemenag
Jaksa Wawan menekankan, tugas sebagai seorang jaksa untuk mendakwa seseorang adalah tugas berat yang tidak hanya dipertanggungjawabkan dalam profesi, melainkan juga di hadapan Tuhan.
Sehingga tidak ada maksud apapun selain untuk menegakkan hukum.
Jaksa Wawan pun berharap Romy agar tak membawa dan menyalahgunakan nilai ajaran agama Islam demi kepentingannya selaku pihak yang berperkara.
"Penuntut umum mengingatkan terdakwa untuk tidak membawa masalah agama dalam persidangan ini, tidak ada satu pun nilai agama yang mengajarkan atau membenarkan perbuatan koruptif," kata jaksa Wawan.
"Tiada pula dalam ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," lanjut dia.
Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan
Ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan dua pemberian tersebut dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca juga: Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Sementara Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.