Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Kompas.com - 11/09/2019, 13:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaan Romy.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi," kata jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Menurut jaksa, pemberian uang itu ditujukan agar Romy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur agar Muafaq Wirahadi terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada awalnya, Muafaq mengetahui dirinya tak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, ia menemui Plt Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan meminta agar dirinya diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Ia juga menempuh upaya lain dengan menemui sepupu Romy bernama Abdul Rochim agar dikenalkan dengan Romy.

Pada pertengahan Oktober 2018, Romy bertemu dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Di sana, Muafaq menyampaikan permohonan sebelumnya kepada Romy. Atas permohonan itu, Romy menyanggupinya.

Pada akhir Oktober 2018, Haris memerintahkan panitia seleksi menggelar rapat untuk mengubah komposisi usulan kandidat dan memasukkan nama Muafaq ke dalam daftar.

Revisi usulan kandidat itu kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kemenag.

Sekitar Desember 2018, Romy bertemu dengan sepupu lain bernama Abdul Wahab. Di sana keduanya membahas permintaan Muafaq yang disampaikan lewat Abdul Rochim.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Romy meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, Nur Kholis memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas realisasi itu, Romy mengarahkan Muafaq untuk membantu Abdul Wahab dalam kampanye sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Romy, Muafaq menyerahkan uang Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab.

Pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Romy bertemu Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab. Dalam kesempatan itu, Romy menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag warna hitam.

Baca juga: Hadapi Dakwaan, Romahurmuziy Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Romy memerintahkan ajudannya Amin Nuryadi untuk mengambil goodie bag tersebut. Saat itu mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi terbukti bersalah menyuap Romy. Ia sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com