JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sudah mengantisipasi kemungkinan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Kendati demikian, Pratikno belum dapat memastikan kapan Jokowi akan memutuskan terkait penerbitan Perppu.
Baca juga: Usai Wacanakan Perppu KPK, Jokowi Disarankan Bertemu Pimpinan DPR
Namun, dia menegaskan, pihaknya bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan presiden nantinya.
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai aspirasi masyarakat luas. Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Baca juga: PAN: Tak Masalah Presiden Terbitkan Perppu KPK, tetapi DPR Berhak Menolak
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.