Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Wacanakan Perppu KPK, Jokowi Disarankan Bertemu Pimpinan DPR

Kompas.com - 27/09/2019, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima menilai, Presiden Joko Widodo perlu bertemu dengan pimpinan lembaga negara untuk membahas opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Saya kira follow up berikutnya perlu ada harmonisasi pertemuan antara lembaga tinggi negara dan ketua-ketua fraksi di DPR," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

"Biasa, kalau terjadi satu hal yang perlu dirumuskan dalam forum pertemuan internal, rapat konsul antara Ketua DPR, pimpinan DPR dengan Presiden itu perlu dilakukan," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Begini Jawaban Yasonna...

Pertemuan dengan pimpinan lembaga negara dan tokoh politik diperlukan supaya tercipta pandangan yang sama antara eksekutif dengan legislatif.

"Bersama seluruh elemen bangsa yang tentunya semuanya perlu lebih diselaraskan, diharmoniskan yang membuat lebih harmonis dan lebih selaras," ujar dia.

Terkait perubahan sikap Jokowi yang semula menolak mencabut revisi UU KPK dan kini mempertimbangkan Perppu, kata Aria, hal ini lantaran proses pengambilan kebijakan bersifat cair.

Baca juga: KPK Tunggu Langkah Nyata Jokowi Terbitkan Perppu

Perubahan sikap Presiden itu, kata Aira, terjadi setelah melalui proses politik dan munculnya aspirasi publik.

"Semuanya tentu akan bisa cair untuk ambil sesuatu yang bijak, bagaimana proses politik pembuatan sudah berjalan dan beberapa hal yang terkait dengan masukan-masukan publik juga perlu didengar," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak mengenai tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Buya Syafii: Kalau Tak Ada Jalan Lain, Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK

Presiden yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempertimbangkan, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK. Hal ini disampaikan PresidenJokowiusai bertemu dengansejumlahtokoh dan praktisi hukumdi Istana Merdeka.<br /> <br /> Dalam pertemuan tersebut, presiden mengaku mendapat berbagai masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa. Presiden berjanji akan mempertimbangkan usulan mengeluarkan Perppu KPK. Sebelum bertemu para tokoh dan praktisi hukum, presiden juga berdiskusi dengan tokoh lintas agama untuk membahas isu terkini di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com