Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Jadi ASN, PPP Minta Gaji dan Tunjangan Mereka Tak Dikurangi

Kompas.com - 17/09/2019, 22:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan soal status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan.

PPP meminta nomenklatur kepegawaian di KPK disesuaikan dengan Undang-undang ASN.

"Untuk teman-teman KPK ya, teman-teman yang bekerja di KPK, PPP tadi tegas meminta agar karena nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara," kata Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Menteri PAN-RB: Pegawai KPK Tak Semua Langsung Berstatus ASN

Arsul mengatakan, partainya meminta supaya gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.

Meskipun status kepegawaian di KPK telah berubah, menurut Arsul, hak keuangan dan tunjangan harus sama dengan jumlah yang diterima pegawai KPK sebelumnya.

"Agar hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman-teman pegawai KPK, itu tetap tidak tidak boleh berkuranglah dengan berlakunya undang-undang ini," ujar Arsul.

"Itu menjadi catatan penting yang menyertai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang revisi atas undang-undang KPK ini," sambungnya.

Baca juga: Presiden Setuju Penyidik KPK Berstatus ASN

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.

Kompas TV Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil rapat akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Mayoritas fraksi partai politik menyetujui 7 poin pembahasan terkait Revisi Undang Undang KPK. Namun Partai Gerindra dan PKS setuju dengan beberapa catatan. Sementara Partai Demokrat belum dapat memberikan keputusan. Kesepakatan forum membulatkan suara setuju. Sehingga pemerintah memutuskan agar pembahasan RUU KPK dibawa ke tahap selanjutnya. Salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dewan pengawas. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh presiden. Nantinya Dewan Pengawas KPK akan dipilih 5 orang dan menjabat selama 4 tahun. Dan posisi dewan pengawas bakal setara dengan pemimpin eksekutif KPK. #KPK #RevisiUUKPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com