JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui agar pegawai, penyelidik hingga penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.
Dalam rapat itu, Yasonna membacakan pandangan Presiden atas draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR.
Baca juga: Revisi UU KPK Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Jokowi
Yasonna mengatakan, sudah semestinya pegawai KPK semestinya berstatus sebagai ASN.
Namun, pemerintah membutuhkan waktu dua tahun untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara," tutur Yasonna.
"Dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Dalam pasal 1 ayat 7 draf RUU KPK, pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK
Lalu dalam pasal 3 draf RUU KPK disebutkan KPK merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Adapun selama ini status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.