Revisi ketiga untuk undang-undang ini menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penambahan jumlah pimpinan MPR di hadapan para anggota dewan rapat.
"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.
Dalam UU Tentang MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Setelah itu, Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait revisi ketiga UU tentang MD3.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetok palu di atas meja, tanda revisi UU MD3 disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas disahkannya UU MD3.
Ia mengatakan, alasan merevisi UU MD3 agar lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel.
"Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/18175811/dpr-sahkan-revisi-uu-md3-pimpinan-mpr-jadi-10-orang