JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pemilihan calon pimpinan KPK (capim KPK) periode 2019-2023 saat ini berada di tangan DPR.
Sehingga, keputusan terakhir lima capim KPK terpilih merupakan kewenangan DPR. Saut hanya mengingatkan, siapa pun calon terpilih, tidak bisa bertindak semaunya di lembaga antirasuah itu.
"Ini sudah proses politik. Mau teriak apa juga enggak bakal bisa berubah, 10 nama itu sudah ada di situ, tinggal dipilih siapa. Kita anggap siapa pun capim KPK nanti yang akan dipilih, dia tidak akan pernah bisa sesukanya di sini (KPK)," kata Saut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan
Saut menegaskan, internal KPK memiliki nilai dan kode etik yang harus diimplementasikan. Selain itu, KPK juga memiliki Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Sistem nilai KPK sudah jelas, check and balance-nya sudah jelas, PIPM-nya sudah jelas, jadi saya katakan kalau pun mereka sudah pilih itu mereka harus perform dengan baik, kalau tidak perform pasti akan dikritik oleh masyarakat," kata Saut.
Saut mengatakan, dirinya sudah tak bisa lagi masuk dalam perdebatan capim KPK. Sebab, KPK juga sudah memberikan seluruh catatan yang relevan terkait capim KPK dalam proses seleksi.
"Tinggal bagaimana mereka nanti datang ke sini (KPK), 5 orang (capim KPK terpilih) itu untuk kemudian bisa datang dengan value-valuenya KPK. Saya sudah tidak bisa berdebat lagi soal LHKPN, kode etik, itu sudah selesai. Tanggung jawab KPK sudah selesai, sudah kami berikan," kata dia.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.
Salah satu prosesnya yakni tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Proses Wawancara 10 Capim KPK Akan Digelar Komisi III Pekan Depan
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).
Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.