JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).
Salah satu prosesnya yakni tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.
"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Komisi III Akan Terima Masukan Publik Terkait 10 Capim KPK
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).
Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).
Dalam rapat tersebut Komisi III akan menerima masukan dan kritik dari masyarakat sipil terhadap 10 capim KPK.
Menurut Arsul, masukan dan kritik masyarakat sipil akan menjadi bahan dalam menggelar proses wawancara.
"Nah insya Allah kita semua akan akomodasi. Nanti jangan juga dibilang DPR apalagi Komisi III enggak mau dengar masukan masyarakat sipil. Tapi memang tidak mungkin semuanya itu akan terakomodasi," kata Arsul.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK Ada 6 Orang
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi ke DPR.
Selanjutnya Komisi III DPR akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023.
Sementara, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.
Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK