Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Kompas.com - 07/09/2019, 20:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Pasalnya, Komisi III DPR tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji tersebut.

"Itu yang kita khawatirkan, kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan dipertanyakan. Ini efek dari ketergesa-gesaan DPR yang memaksakan uji tersebut dilakukan pada periode sekarang," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, saat ditemui dalam diskusi bertemakan "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Tama menambahkan, ketika proses seleksi capim KPK sudah masuk ke DPR, maka terdapat proses politik yang terjadi.

Proses politik dari parpol dan capim yang berkepentingan kian mulus terjadi jika tidak ada panel ahli.

"Ketika dia (DPR) tergesa-gesa, maka variabel-variabel yang meminimalisir adanya proses politik dalam uji tersebut dicoba untuk dihapus. Alhasil, uji kepatutan dan kelayakan capim KPK bernuansa politis dengan tidak menggunakan panel ahli," paparnya kemudian.

Karena tak libatkan panel ahli, lanjutnya, maka ruang-ruang penilaian integritas dari para capim akan terabaikan. Padahal, panel ahli dihadirkan untuk menguji kompetensi capim.

Padahal, seperti diungkapkan Tama, pimpinan KPK punya peranan yang sangat serius dalam isu pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK punya peranan serius, dengan menghadirkan panel ahli, masyarakat jadi tahu mana capim yang punya kompetensi," ucapnya kemudian.

Baca juga: Politikus PKS Pesimistis Revisi UU KPK Tuntas Bulan Ini

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.

Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.

Pembentukan tim panel ahli tidak diwajibkan dalam seleksi pimpinan sebuah lembaga tinggi negara.

Namun, dalam seleksi sebelumnya, Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.

Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.

Komisi III menunjuk 7 pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com