JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).
Pasalnya, Komisi III DPR tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji tersebut.
"Itu yang kita khawatirkan, kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan dipertanyakan. Ini efek dari ketergesa-gesaan DPR yang memaksakan uji tersebut dilakukan pada periode sekarang," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, saat ditemui dalam diskusi bertemakan "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR
Tama menambahkan, ketika proses seleksi capim KPK sudah masuk ke DPR, maka terdapat proses politik yang terjadi.
Proses politik dari parpol dan capim yang berkepentingan kian mulus terjadi jika tidak ada panel ahli.
"Ketika dia (DPR) tergesa-gesa, maka variabel-variabel yang meminimalisir adanya proses politik dalam uji tersebut dicoba untuk dihapus. Alhasil, uji kepatutan dan kelayakan capim KPK bernuansa politis dengan tidak menggunakan panel ahli," paparnya kemudian.
Karena tak libatkan panel ahli, lanjutnya, maka ruang-ruang penilaian integritas dari para capim akan terabaikan. Padahal, panel ahli dihadirkan untuk menguji kompetensi capim.
Padahal, seperti diungkapkan Tama, pimpinan KPK punya peranan yang sangat serius dalam isu pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK punya peranan serius, dengan menghadirkan panel ahli, masyarakat jadi tahu mana capim yang punya kompetensi," ucapnya kemudian.
Baca juga: Politikus PKS Pesimistis Revisi UU KPK Tuntas Bulan Ini
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.
Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.
Pembentukan tim panel ahli tidak diwajibkan dalam seleksi pimpinan sebuah lembaga tinggi negara.
Namun, dalam seleksi sebelumnya, Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.
Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.
Komisi III menunjuk 7 pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.