JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2019.
"Ini adalah menyambut pidato presiden pada 16 Agustus kemarin. Dia mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Taufiqulhadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Taufiqulhadi mengatakan, dalam pidatonya Jokowi menginginkan pemberantasan korupsi tetap berjalan.
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
Namun, pemberantasan itu bukan dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap, melainkan bagaimana agar para pejabat tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang dimaksudkan, kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," ujar dia.
Selain itu, Taufiqulhadi mengatakan, revisi UU KPK berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPK bagian dari eksekutif.
"Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," ucap dia.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Baca juga: Baleg DPR: KPK Bukan Pembuat UU, Kok Ngatur-Ngatur
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.