JAKARTA, KOMPAS.com — DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Draf rancangan tersebut tengah dibahas dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal tugas dan wewenang KPK yang termuat dalam Pasal 6.
Terlihat ada penambahan tugas dan wewenang KPK dalam rancangan revisi UU tersebut, antara lain dalam fungsi pencegahan.
Baca juga: Jika Revisi UU Disahkan, KPK Punya Wewenang SP3 Kasus yang Tak Selesai dalam Setahun
Pada UU KPK yang lama, tugas KPK:
Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan yang masih sama dan ada juga penambahan tugas KPK.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi
Tugas yang ditambahkan dalam Pasal 6:
Dengan adanya penambahan tugas untuk melakukan pencegahan, Pasal 7 yang memuat kewenangan KPK juga diubah dan ditambahkan.
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
Untuk tugas pencegahan, sebagaimana termuat dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam satu tahun kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, kewenangan atas tugas baru untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara termuat dalam perubahan ketentuan Pasal 9.
Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan
Bunyinya berubah menjadi sebagai berikut:
Kemudian, dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam draf revisi UU KPK tersebut, KPK berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.