Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rancangan Revisi UU KPK, Tugas dan Wewenang KPK Ditambah

Kompas.com - 05/09/2019, 13:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Draf rancangan tersebut tengah dibahas dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal tugas dan wewenang KPK yang termuat dalam Pasal 6.

Terlihat ada penambahan tugas dan wewenang KPK dalam rancangan revisi UU tersebut, antara lain dalam fungsi pencegahan.

Baca juga: Jika Revisi UU Disahkan, KPK Punya Wewenang SP3 Kasus yang Tak Selesai dalam Setahun

Pada UU KPK yang lama, tugas KPK:

  1. Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan yang masih sama dan ada juga penambahan tugas KPK.

 

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi

Tugas yang ditambahkan dalam Pasal 6:

  1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
  2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
  3. Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara; dan
  4. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya penambahan tugas untuk melakukan pencegahan, Pasal 7 yang memuat kewenangan KPK juga diubah dan ditambahkan.

Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

Untuk tugas pencegahan, sebagaimana termuat dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga;
  2. Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
  3. Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan;
  4. Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
  5. Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat; dan
  6. Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam satu tahun kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, kewenangan atas tugas baru untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara termuat dalam perubahan ketentuan Pasal 9.

Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan

Bunyinya berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;
  2. Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan
  3. Melaporkan kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam draf revisi UU KPK tersebut, KPK berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com