Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR: Gagasan Haluan Negara untuk Sempurnakan Sistem Pembangunan Nasional

Kompas.com - 05/09/2019, 09:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah menyebutkan bahwa gagasan haluan negara yang digulirkan pihaknya untuk menyempurnakan sistem pembangunan nasional Indonesia.

Menurut dia, saat ini sistem pembangunan nasional Indoensia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam UU tersebut, kata dia, banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan yang dilakukan oleh eksekutif.

"Intinya gagasan haluan negara melalui amandemen terbatas untuk menyempurnakan sistem pembangunan nasional Indonesia yang saat ini berpatokan pada UU Nomor 25 Tahun 2004. Menurut kami UU itu banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan oleh eksekutif," kata Basarah di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ahmad Basarah: Jika Tak Ada GBHN, Tak Ada Jaminan Ibu Kota Jadi Pindah

Padahal, kata dia, pembangunan tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga merupakan tanggung jawab lembaga-lembaga negara lainnya.

Selain itu, UU tersebut tidak mengatur dan memberikan sanksi apabila pembangunan yang sudah dilakukan presiden sebelumnya tidak dilanjutkan oleh presiden berikutnya, termasuk di level kepala daerah.

"Kami ingin pembangunan nasional Indonesia berkelanjutan, berkesinambungan, tanpa perlu khawatir siapa pun presidennya," kata dia.

Adapun haluan negara itu sendiri nantinya berupa blue print atas konsep pembangunan nasional setiap 25 tahun.

Baca juga: F-PKS Minta Kembalinya Haluan Negara Jangan karena Keinginan Partai Politik

Setiap 5 tahun, MPR akan mendapat evaluasi sesuai dinamika perkembangan zaman.

"Kecuali hal yang bersikap pokok, yang berdasar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini tidak boleh diganti oleh hal yang sifatnya di luar atau menabrak hal-hal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com