Salin Artikel

Wakil Ketua MPR: Gagasan Haluan Negara untuk Sempurnakan Sistem Pembangunan Nasional

Menurut dia, saat ini sistem pembangunan nasional Indoensia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam UU tersebut, kata dia, banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan yang dilakukan oleh eksekutif.

"Intinya gagasan haluan negara melalui amandemen terbatas untuk menyempurnakan sistem pembangunan nasional Indonesia yang saat ini berpatokan pada UU Nomor 25 Tahun 2004. Menurut kami UU itu banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan oleh eksekutif," kata Basarah di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Padahal, kata dia, pembangunan tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga merupakan tanggung jawab lembaga-lembaga negara lainnya.

Selain itu, UU tersebut tidak mengatur dan memberikan sanksi apabila pembangunan yang sudah dilakukan presiden sebelumnya tidak dilanjutkan oleh presiden berikutnya, termasuk di level kepala daerah.

"Kami ingin pembangunan nasional Indonesia berkelanjutan, berkesinambungan, tanpa perlu khawatir siapa pun presidennya," kata dia.

Adapun haluan negara itu sendiri nantinya berupa blue print atas konsep pembangunan nasional setiap 25 tahun.

Setiap 5 tahun, MPR akan mendapat evaluasi sesuai dinamika perkembangan zaman.

"Kecuali hal yang bersikap pokok, yang berdasar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini tidak boleh diganti oleh hal yang sifatnya di luar atau menabrak hal-hal itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/09031081/wakil-ketua-mpr-gagasan-haluan-negara-untuk-sempurnakan-sistem-pembangunan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke