Menurut dia, saat ini sistem pembangunan nasional Indoensia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam UU tersebut, kata dia, banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan yang dilakukan oleh eksekutif.
"Intinya gagasan haluan negara melalui amandemen terbatas untuk menyempurnakan sistem pembangunan nasional Indonesia yang saat ini berpatokan pada UU Nomor 25 Tahun 2004. Menurut kami UU itu banyak kelemahan karena hanya mengatur pembangunan oleh eksekutif," kata Basarah di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Padahal, kata dia, pembangunan tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga merupakan tanggung jawab lembaga-lembaga negara lainnya.
Selain itu, UU tersebut tidak mengatur dan memberikan sanksi apabila pembangunan yang sudah dilakukan presiden sebelumnya tidak dilanjutkan oleh presiden berikutnya, termasuk di level kepala daerah.
"Kami ingin pembangunan nasional Indonesia berkelanjutan, berkesinambungan, tanpa perlu khawatir siapa pun presidennya," kata dia.
Adapun haluan negara itu sendiri nantinya berupa blue print atas konsep pembangunan nasional setiap 25 tahun.
Setiap 5 tahun, MPR akan mendapat evaluasi sesuai dinamika perkembangan zaman.
"Kecuali hal yang bersikap pokok, yang berdasar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini tidak boleh diganti oleh hal yang sifatnya di luar atau menabrak hal-hal itu," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/09031081/wakil-ketua-mpr-gagasan-haluan-negara-untuk-sempurnakan-sistem-pembangunan