Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ketentuan Kesusilaan di RKUHP Belum Jamin Rasa Aman

Kompas.com - 03/09/2019, 21:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pencabulan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum cukup menjamin rasa aman publik dan korban pencabulan.

Pasalnya dalam RKHUP hanya mengatur pencabulan yang dilakukan di depan umum.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dalam Pasal 421 Ayat (1) tidak menjelaskan pencabulan yang dilakukan di ruang privat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman korban pencabulan.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

"Jadi kalau sembunyi-sembunyi itu bukan kejahatan, itu frasa yang kurang. Pencabulan yang dilakukan di ruang apapun, yang namanya pencabulan, kejahatan harus dihukum. Jadi, belum bisa melindungi rasa aman," ujar Anam dalam diskusi terkait RKUHP di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (3/9/2019).

Selain itu, lanjut Anam, permasalahan lain juga tampak pada Pasal 421 Ayat (1) huruf B dan Ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan bedasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal, berbagai kasus pencabulan didasari oleh banyak faktor.

"Banyak perbuatan yang dilakukan dengan cara relasi kuasa, tipu daya, tipu muslihat, dan sebagainya," jelas Anam.

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi pembaruan RKHUP saat ini yang tidak lagi menyisipkan pengucualian identitas dalam perilaku pencabulan, seperti dilakukan sesama jenis.

Adapun peraturan tentang pencabulan diatur dalam pasal 421;

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul:

di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com