Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

Kompas.com - 30/08/2019, 09:50 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta DPR tidak buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Rapat Paripurna 24 September 2019 mendatang.

Pasalnya, ICJR masih menemukan beberapa substansi pasal yang dianggap bermasalah, mulai pasal yang bersifat karet atau multitafsir hingga protensi mengkriminalisasi korban perkosaan.

Ada pula pasal perzinaan yang justru dipandang sebagai pelanggaran terhadap hal privat warga negara.

Pidana Terhadap Agama

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu meminta ketentuan pasal tindak pidana terhadap agama dalam RKUHP dihapuskan.

Baca juga: Dianggap Pasal Karet, Pasal soal Penodaan Agama dalam RKUHP Diminta Dihapus

Menurut Erasmus, ketentuan penghinaan terhadap agama dalam draf RKUHP saat ini bersifat multitafsir.

"Pasal itu bersifat karet makanya kita minta dihapus," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Pasal 304 draf RKUHP menyatakan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Baca juga: RKUHP Dinilai Definisikan Makar Jadi Pasal Karet

Erasmus mengatakan, jika pasal tersebut tetap dicantumkan dalam maka sejumlah frasa harus diperjelas agar tidak menjadi multitafsir.

Misalnya terkait frasa "perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama" dan "di muka umum".

Hal ini, kata erasmus, mengacu pada ketentuan tindak pidana penodaan agama dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Ini Alasan Pasal Perzinaan dalam RKUHP Perlu Dihapus

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Bahkan menurut Erasmus, substansi tindak pidana dalam PNPS diatur secara lebih jelas ketimbang dalam draf RKUHP.

"Rekomendasi kedua, kita minta itu dikembalikan ke (KUHP) yang lama tapi dengan syaratnya pasal itu diperjelas. Penjelasannya diambil dari UU PNPS 1965. Aturan di PNPS itu kan sebenarnya ketat ya," kata Erasmus.

"Harus diperjelas unsurnya. Jadi yang dimaksud permusuhan itu apa, yang dimaksud sengaja di depan umum itu seperti apa. Lalu yang dimaksud dengan menghina itu apa," tutur dia.

Pasal Perzinaan

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com