Pasalnya dalam RKHUP hanya mengatur pencabulan yang dilakukan di depan umum.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dalam Pasal 421 Ayat (1) tidak menjelaskan pencabulan yang dilakukan di ruang privat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman korban pencabulan.
"Jadi kalau sembunyi-sembunyi itu bukan kejahatan, itu frasa yang kurang. Pencabulan yang dilakukan di ruang apapun, yang namanya pencabulan, kejahatan harus dihukum. Jadi, belum bisa melindungi rasa aman," ujar Anam dalam diskusi terkait RKUHP di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (3/9/2019).
Selain itu, lanjut Anam, permasalahan lain juga tampak pada Pasal 421 Ayat (1) huruf B dan Ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan bedasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal, berbagai kasus pencabulan didasari oleh banyak faktor.
"Banyak perbuatan yang dilakukan dengan cara relasi kuasa, tipu daya, tipu muslihat, dan sebagainya," jelas Anam.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi pembaruan RKHUP saat ini yang tidak lagi menyisipkan pengucualian identitas dalam perilaku pencabulan, seperti dilakukan sesama jenis.
Adapun peraturan tentang pencabulan diatur dalam pasal 421;
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul:
di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/21441121/komnas-ham-sebut-ketentuan-kesusilaan-di-rkuhp-belum-jamin-rasa-aman