Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Soroti Mark-Up PO Satelit Monitoring Bakamla oleh Petinggi Rohde and Schwarz

Kompas.com - 02/09/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan menyoroti indikasi mark-up nilai purchase order (PO) satelit monitoring untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari 8 juta euro menjadi 11,25 juta euro.

Hal itu dikonfirmasi jaksa Takdir ke mantan Sales Engineering PT Rohde and Schwarz Indonesia, Sigit Susanto. Sigit bersaksi untuk Managing Director Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief.

Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Setahu saya PO yang masuk ke Rohde itu nilainya 8 juta euro," kata Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

Mendengar jawaban Sigit, Jaksa Takdir kembali menanyakan apa sebenarnya yang menjadi acuan nilai PO di Rohde and Schwarz.

Menurut Sigit, nilai 8 juta euro itu seringkali terjadi pada pemesanan-pemesanan produk sebelumnya.

"Misalnya, ada penawaran itu yang dari Singapura, senilai 8 juta (euro). Kemudian ada PO lain juga yang nilainya 8 juta (euro) kemudian ada order informasi yang dibikin order purchasing yang nilainya juga 8 juta (euro)," kata dia.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka

Sigit kemudian ditanya jaksa Takdir apakah pernah diperlihatkan dokumen PO yang asli dan palsu saat diperiksa sebagai saksi di penyidikan.

"Saat itu saksi oleh penyidik diperlihatkan dokumennya bahwa ada yang asli dan palsu. Bisa saksi bedakan yang asli dan yang palsu itu bagaimana?" tanya jaksa Takdir.

"Waktu itu saya diperlihatkan dari nilainya, tapi kalau asli atau tidaknya saya tidak tahu. Itu saya diperlihatkan yang PO itu nilainya sekitar 11 juta euro. Saya sampaikan waktu itu (ke penyidik), Pak setahu saya kalau PO itu nilainya 8 juta. Itu saya sampaikan," jawab Sigit.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI

Sigit teringat dengan perintah Erwin, bahwa pada awalnya ia diminta mencetak dokumen PO senilai 8 juta euro itu. Ia tak tahu secara rinci apa yang dilakukan Erwin selanjutnya atas dokumen tersebut.

"Kok acuannya 8 juta euro tiba-tiba menjadi 11,25 juta euro?" tanya jaksa Takdir.

"Yang 8 juta itu saya pernah diperintah Pak Erwin nge-print itu di kantornya. Setelah saya print saya serahkan ke Pak Erwin. Kemudian setelah beberapa hari setelahnya itu diserahkan ke order purchasing untuk diproses ke Singapura (Rohde and Schwarz Asia Pasific)," jawab Sigit.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik

Dalam dakwaan, Erwin juga disebut mendapatkan keuntungan saat ada pemesanan satelit monitoring oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde and Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11,25 juta euro. Padahal nilai pemesanan sebenarnya hanya 8 juta euro.

Kemudian PT Merial Esa membayar uang muka sebesar 1,75 juta euro, padahal yang dibayarkan Erwin ke Rohde and Schwarz Asia Pasific sebesar 1,6 juta euro.

Erwin disebut menerima keuntungan sekitar 35 ribu euro dari selisih pembayaran uang muka itu. Sisanya dinikmati staf operasional PT Merial Esa M Adami Okta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com