JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengakui pernah menagih janji pemberian uang dari Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief untuk mendukung kegiatan politiknya.
Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf Arief yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Seingat saya, saya memang menanyakan. Begini, saya pernah diberitahu akan didukung kegiatan politik saya, otomatis saya di dalam kegiatan politik saya sudah mempunyai rencana-rencana," kata Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla
Rencana yang ia maksud, seperti mengundang tamu untuk datang dan mengganti ongkos tiket pesawat dan akomodasi para tamu yang diundangnya.
"Itu saya rencanakan. Ketika kemudian saudara terdakwa yang sudah menjanjikan membantu kemudian bantuan tak kunjung datang tentu saya akan menanyakan," ujar Fayakhun.
Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Atas pemberian uang itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.
Fayakhun telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.