JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.
"Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan walaupun demikian Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Alexander, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla
Pada 16 Agustus 2016, Unit Layanan Pengadaan Bakamla mengumumkan lelang pengadaan proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.
Sebulan berselang, ULP Bakamla menetapkan PT CMI Teknologi sebagai pemenang tender. Namun, pada awal Oktober 2016, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut.
"Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang," ujar Alexander.
Alexander menuturkan, ULP Bakamla justru bernegosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran.
Pada November 2016, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.
Bambang dan Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf sebagai Ketua ULP Bakamla dan Anggota ULP Bakamla.
Adapun kasus ini diungkap KPk setelah melakukan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.