Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka

Kompas.com - 31/07/2019, 18:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.

"Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan walaupun demikian Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Alexander, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Pada 16 Agustus 2016, Unit Layanan Pengadaan Bakamla mengumumkan lelang pengadaan proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.

Sebulan berselang, ULP Bakamla menetapkan PT CMI Teknologi sebagai pemenang tender. Namun, pada awal Oktober 2016, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut.

"Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang," ujar Alexander.

Alexander menuturkan, ULP Bakamla justru bernegosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran.

Pada November 2016, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.

Bambang dan Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf sebagai Ketua ULP Bakamla dan Anggota ULP Bakamla.

Adapun kasus ini diungkap KPk setelah melakukan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.

Kompas TV Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla, Nursyawal Embun meninjau dua kapal hasil tangkapan operasi Bakamla. Laksamana Pertama Bakamla meninjau dua kapal itu di perairan Pondok Dayung, Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juli 2019. Bakamlah melakukan operasi rutin di perairan Jakarta dan tangkap kapal jenis motor tanker dan kapal sel propeller oil barge yang diduga melakukan transfer BBM illegal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap Bakamla diduga mentransfer BBM illegal ke dua kapal nelayan masing-masing sebanyak 35 Kl. Dua kapal yang ditangkap oleh Bakamlah menjalani proses hukum lebih lanjut. #bakamla #kapalditangkap #bbmilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com