Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI

Kompas.com - 31/07/2019, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus itu terungkap dari pengembangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPK Kembali Koordinasi dengan Polisi Militer AL Terkait Kasus Bakamla

Penyidik KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama bernama Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen. Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap Bakamla RI.

Tiga tersangka selanjutnya bernama Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.

Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.

Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Perantara Korupsi Bakamla Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda

Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.

Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu. 

 

Kompas TV Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla, Nursyawal Embun meninjau dua kapal hasil tangkapan operasi Bakamla. Laksamana Pertama Bakamla meninjau dua kapal itu di perairan Pondok Dayung, Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juli 2019. Bakamlah melakukan operasi rutin di perairan Jakarta dan tangkap kapal jenis motor tanker dan kapal sel propeller oil barge yang diduga melakukan transfer BBM illegal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap Bakamla diduga mentransfer BBM illegal ke dua kapal nelayan masing-masing sebanyak 35 Kl. Dua kapal yang ditangkap oleh Bakamlah menjalani proses hukum lebih lanjut. #bakamla #kapalditangkap #bbmilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com