JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus itu terungkap dari pengembangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPK Kembali Koordinasi dengan Polisi Militer AL Terkait Kasus Bakamla
Penyidik KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama bernama Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen. Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap Bakamla RI.
Tiga tersangka selanjutnya bernama Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.
Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa Perantara Korupsi Bakamla Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu.