JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo menyebutkan, komposisi menteri di kabinet barunya bersama KH Ma'ruf Amin akan diisi kalangan profesional dan partai politik.
Porsinya, 55 persen profesional dan 45 persen dari partai politik.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menerima komposisi tersebut. .
Meski partai politik mendapat jatah yang lebih sedikit, Jokowi menekankan, tidak boleh ada yang menolak.
Apa yang bisa dimaknai dari pernyataan Presiden Jokowi ini?
Baca juga: Jatah Kursi Menteri Parpol 45 Persen, PDI-P: Hak Presiden Harus Dihormati
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Aditya Perdana menilai, pernyataan Jokowi adalah hal yang wajar untuk merespons dinamika menjelang penyusunan kabinet.
"Jadi apa yang dikatakan Presiden hari ini mungkin untuk merespons bahwa ada desakan-desakan yang cukup kuat dari koalisi partai politik, termasuk bagaimana merespons PDIP kemarin yang di Bali," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Aditya juga menganggap wajar jika partai politik meminta jatah menteri kepada Jokowi.
"Wajar partai politik berusaha untuk mendesak hal itu. Dan mereka kan juga paham bahwa semuanya tergantung kewenangannya Presiden sendiri dan tak bisa juga untuk diintervensi lebih jauh," kata Aditya.
Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi bisa saja berubah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.