Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Revisi Suara Pileg di Bintan

Kompas.com - 06/08/2019, 23:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif Partai Golkar bernama Amran.

Amran maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III, Kepulauan Riau.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan III untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Dalam dalilnya, Amran mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Di saat yang bersamaan, rekan caleg satu partai dan sesama dapilnya bernama Aisyah mendapat tambahan suara.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Amran mengaku, berdasarkan formulir penghitungan suara (C1) plano dan C1 milik saksi partai lainnya, suaranya di TPS 12 sebanyak 34. Sedangkan suara Aisyah berjumlah 16.

Namun, pencatatan tersebut berubah saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Suara Amran berkurang menjadi 24, sedangkan suara Aisyah 3.

Saat rapat pleno, saksi Amran sempat mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengecekan C1 plano. Namun demikian, karena C1 plano TPS 12 tak ditemukan, maka dilakukan penghitungan suara ulang.

Atas penghitungan suara ulang ini, suara Amran kembali berkurang menjadi 16, sedangkan suara Aisyah 7.

Akhirnya, untuk mendapat kepastian, MK dalam persidangan sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 yang dimaksud.

Setelah dilakukan pembukaan kotak suara penghitungan ulang dalam persidangan, didapati bahwa perolehan suara Amran sebanyak 11, sedangkan Aisyah 7. Sementara suara partai bertambah menjadi 27.

"Sejumlah surat suara untuk caleg Partai Golkar tercoblos 2 kali sehingga suara sah yang tercoblos 2 kali tersebut menjadi suara partai yang mengakibatkan jumlah suara pemohon (Amran) berkurang," ujar Hakim Saldi Isra.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Revisi Suara PKS di Bintan

Mahkamah menilai, gugatan Amran berlasan menurut hukum. Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU soal hasil pemilu 2019, khususnya yang berkaitan dengan hasil pileg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III.

Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil suara yang benar untuk Partai Golkar di Pileg DPRD Kabupaten Bintan III khusus TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, sebagai berikut:

Suara Partai Golkar: 27

1.Suara caleg Hasriwati: 19

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com